Monitoring Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2022
Dalam peraturan bupati kebumen nomor 66 tahun 2018 tenteng pengelolaan keuangan desa pasal 77 ayat 3 menyebutkan bahwa camat membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di wilayah kecamatan masing - masing.
Sebagai tindak-lanjut hal tersebut camat petanahan melakukan pembinaan dan pengawasan di Desa Podourip pada hari Senin, 5 Desember 2022. Hadir pada kesempatan hari ini. Bapak Sugiono selalu kasi PM, ibu nastangin, ibu sunarti