INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSET DESA PODOURIP KECAMATAN PETANAHAN

MENDAFTAR KIP KULIAH ? Begini Caranya.

MENDAFTAR KIP KULIAH ? Begini Caranya.

MENDAFTAR KIP KULIAH ? Begini Caranya.

Mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dari Puslapdik Kemendikbud, ada tiga manfaat yang diberikan kepada pemegang KIP Kuliah, yaitu: Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan. Bantuan biaya hidup bulanan

Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan dengan 2 cara:

MANDIRI

1. Pastikan Siswa SMA yang Lulus Tahun 2020, 2021, 2022. Siswa melakukan pendaftaran secara mandiri di laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif. 

3. Sistem akan melakukan validasi data. Apabila berhasil, siswa akan menerima email berisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses. 

4. Siswa memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, Mandiri). 

5. Perguruan Tinggi memverifikasi data siswa yang lolos di jalur seleksi. 

6. Jika verifikasi berhasil, maka siswa berhak menerima bantuan KIP-Kuliah. 

PERGURUAN TINGGI

Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi KIP-Kuliah.

Gimana cara mengetahui daftar PTS yang punya program KIP Kuliah Merdeka? Gampang! Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, kemudian scroll ke bagian paling bawah dan akan muncul tampilan seperti gambar berikut. Lalu ketik nama kampus swasta yang dituju.

 

Keunggulan KIP-Kuliah
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia di perguruan tinggi.

2. Pembebasan biaya kuliah yang langsung dibayarkan ke Perguruan Tinggi. 

3. Bantuan biaya hidup disesuaikan dengan kota tempat mahasiswa belajar.

4. KIP-Kuliah lebih banyak memberi akses pada pendidikan vokasi. 

5. KIP-Kuliah terintegrasi dengan Kampus Merdeka  dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi. 

6. KIP-Kuliah terbagi menjadi 2 kelompok: KIP-Kuliah dan KIP-Kuliah Afirmasi untuk wilayah Papua, Papua Barat, dan 3T. 

Persyaratan Penerima Bantuan KIP-Kuliah
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya. Berarti Lulus Tahun 2020, 2021, 2022

2. Peserta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah (pemegang Kartu Indonesia Pintar/Kartu Keluarga Sejahtera/ Program Keluarga Harapan/serta mahasiswa dari panti asuhan).

4. Jika tidak termasuk ke dalam kategori poin nomor 3, keterbatasan ekonomi dibuktikan mahasiswa dengan slip gaji gabungan orang tua sebesar maksimal 4.000.000 rupiah. 

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Silaturahmi dengan PPDI, Bupati Minta Perkuat Sinergitas
Bupati Kebumen Hibahkan Eks Gedung SD untuk Pemerintah Desa Sawangan
Bupati Resmikan Pantai Heppii, Wisata Rakyat, Nyaman, Murah Meriah
Bupati Minta Promosi Geopark Kebumen di Gencarkan
Pemkab Kebumen Raih Penghargaan literasi Nasional dari Nyalanesia

Arsip Berita

Data Desa

Statistik Pengunjung