INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSET DESA PODOURIP KECAMATAN PETANAHAN

Pendaftaran Anggota PPDP (Pantarlih) Pilkada Serentak Tahun 2024

Pendaftaran Anggota PPDP (Pantarlih) Pilkada Serentak Tahun 2024

Pendaftaran Anggota PPDP (Pantarlih) Pilkada Serentak Tahun 2024

PODOURIP - Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 telah dibuka kembali, Pantarlih akan bertugas dalam Pilkada serentak sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Tugas Pantarlih meliputi penyusunan dan pemutakhiran data pemilih, pencocokan dan penelitian data kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi Pantarlih dalam Pilkada 2024:

Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun.
1. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
4. Tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye dalam Pemilu atau Pemilihan terakhir.

Calon Pantarlih harus melampirkan dokumen berikut:

1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
2. Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.
4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
5. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani (format disediakan).

Ayo segera daftarkan diri anda
contact person :
082227640434 (Dea Marantika)

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter